sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diputus Pailit, Saham Eterindo (ETWA) Kena Suspensi BEI

Market news editor Fiki Ariyanti
01/02/2024 14:28 WIB
BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) per hari ini (1/2/2024) karena telah diputus pailit oleh PN Jakpus.
Diputus Pailit, Saham Eterindo (ETWA) Kena Suspensi BEI (Foto MNC Media)
Diputus Pailit, Saham Eterindo (ETWA) Kena Suspensi BEI (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) per hari ini (1/2/2024). Suspensi dilakukan karena emiten sawit tersebut telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) di Seluruh Pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 1 Februari 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/2/2024).

Suspensi ini dilakukan BEI dengan mempertimbangkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pailit perseroan, serta informasi penghentian kegiatan operasional dan indikasi keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) perseroan.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh ETWA," tutupnya. 

Sebelumnya, Direktur ETWA, Edward Hardiyanto melaporkan soal putusan pailit perseroan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 23 Januari 2024 bahwa PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, PT Malindo Persada Khatulistiwa dan PT Eterindo Wahanatama Tbk dalam Pailit," jelas dia. 

Edward menegaskan, perseroan masih berusaha mengupayakan yang terbaik. 

"Keterlambatan klarifikasi ini karena sangat terbatasnya waktu yang disediakan bagi perseroan atas keputusan berat yang ada," ujar dia.

"Maka dari itu, managemen perseroan terus melakukan upaya yang terbaik dengan melakukan upaya hukum lanjutan sebagaimana akan dilakukan tanggal 31 Januari 2024," sambungnya. 

Edward pun mengatakan, putusan pailit ini berdampak pada operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. 

"Saat ini, perseroan menghadapi penghentian operasional penuh. Semua kegiatan produksi dan layanan kami dihentikan sementara," tegasnya.

Sementara dampak hukumnya, diakui Edward, pailit secara langsung menciptakan efek hukum signifikan yang membatasi perusahaan dalam melakukan transaksi atau pembayaran utang. 

"Upaya hukum berikutnya masih dilanjutkan dan diupayakan oleh perserosan untuk mendapatkan keadilan dan hasil yang terbaik," jelasnya.

Sedangkan dampak keuangan dan dampak kelangsungan usaha perseroan, Edward menuturkan, keuangan dan kelangsungan usaha ETWA membutuhkan perhatian serius.

"Perusahaan kami menghadapi tantangan keuangan yang serius. Seluruh aset dan kewajiban sedang dievaluasi sebagai bagian dari proses pailit. Dan kami sampaikan bahwa kelangsungan usaha perusahaan saat ini dalam situasi yang membutuhkan perhatian serius," pungkas Edward.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement