sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Direktur Mangkir dari Panggilan KPK, Saham BSI (BRIS) ‘Dihukum’ Pasar

Market news editor Melati Kristina - Riset
23/02/2023 10:29 WIB
Saham BRIS memerah dalam sepekan terakhir seiring mangkirnya Direktur Kepatuhan emiten dari panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Direktur Mangkir dari Panggilan KPK, Saham BSI (BRIS) ‘Dihukum’ Pasar. (Foto: MNC Media)
Direktur Mangkir dari Panggilan KPK, Saham BSI (BRIS) ‘Dihukum’ Pasar. (Foto: MNC Media)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan setidaknya 15 orang tersangka terkait kasus suap di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD),Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW),  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), serta ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), maupun ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka lainnya yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada September 2022 silam atas kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Periset: Melati Kristina

(ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement