Menurut Thomas, aturan mengenai independensi BI sangat kuat sehingga seluruh tahapan harus dijalani secara ketat dan sesuai ketentuan.
"Pertama bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu," kata Thomas di DPR.
Lebih lanjut, dia menegaskan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025. Sedangkan, sejak Maret 2025 dirinya sudah tak menjadi bendahara partai.
"2025 Maret saya sudah tidak menjadi bendahara umum. Sebelumnya, saya bendahara umum Gerindra 17 tahun. Nah, 31 Desember tahun lalu saya keluar keanggotaan Gerindra," kata Thomas.
(Rahmat Fiansyah)