Di sisi lain, sektor ini juga menghadapi ancaman kenaikan royalti. Sucor menilai peluang pemerintah kembali menaikkan tarif royalti cukup besar sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang sebelumnya sempat menunda rencana kenaikan royalti. Namun pemerintah juga menyatakan kebijakan tersebut masih terbuka untuk diterapkan apabila kebutuhan fiskal meningkat.
Bagi perusahaan tambang yang menggunakan skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) standar, kenaikan tarif efektif sebesar 2-4 poin persentase diperkirakan menaikkan biaya produksi tunai sekitar USD1-3 per ton sehingga mempersempit margin keuntungan.
Tekanan itu diperparah oleh naiknya tingkat suku bunga domestik. Sucor mencatat imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia tenor 10 tahun telah mencapai sekitar 7,1 persen dan masih berpotensi bergerak menuju 8 persen.
Kondisi tersebut diperkirakan meningkatkan biaya pendanaan perusahaan yang memiliki utang besar sekaligus menekan valuasi sektor secara keseluruhan.