Saham SONA dan INPP sebelumnya masuk kriteria 10 dan 6 dalam pemantauan khusus. Kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sedangkan kriteria 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V.
Usai keluar dari papan pemantauan khusus, saham SONA akan masuk ke papan Utama, dan INPP menjadi penghuni papan pengembangan.
(FAY)