IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua emiten berhasil keluar dari papan pemantauan khusus. Pencabutan efek ini mulai efektif pekan depan.
Demikian pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi PLP, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/5).
Dua emiten tersebut adalah PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) dan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
"Perubahan ini mulai efektif pada 27 Mei 2024," tulis Bursa.