Sayangya, sikap para pemegang obligasi terbelah dalam pengambilan keputusan atas sejumlah pilihan yang ditawarkan WSKT. Sebanyak 37,14 persen atau senilai Rp39 miliar sepakat atas pilihan pertama, sedangkan pilihan kedua hanya Rp9 miliar atau setara 8,57 persen. Adapun pilihan ketiga setara 54,29 persen atau Rp57 miliar
Padahal keputusan harus disetujui paling sedikit tiga per empat bagian atau 75,00 persen dari jumlah obligasi yang hadir. "Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," terang Ermy.
Ke depan, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
(DES)