Secara garis besar, aturan ini mengatur syarat dan prosedur stock split atau reverse. Salah satu ketentuan yang diatur adalah kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai. Ini adalah dokumen wajib yang perlu dilampirkan.
Aturan baru ini juga mencabut sejumlah ketentuan lama dalam Peraturan BEI I-A, seperti halnya waktu permohonan pencatatan, dari yang semula paling lambat lima hari, kini harus paling lama 10 hari.
Satu hal yang dapat menjadi perhatian emiten adalah terkait hasil RUPS yang menyetujui stock split atau reverse. Melalui aturan baru, BEI dapat membatalkan persetujuan aksi korporasi ini meskipun telah mendapat persetujuan pemegang saham.
Beberapa pertimbangan disetujui/ditolak adalah soal emenuhan harga pelaksanaan (khusus stock split), monitoring atas fluktuasi harga saham/Unusual Market Activity (UMA), monitoring atas kondisi/peristiwa yang berdampak terhadap kelangsungan usaha, serta pertimbangan laporan saham oleh penilai.