Sebagai informasi, aturan BEI ini diseleraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Dulunya, aturan OJK ini diturunkan melalui Ketentuan II.15 Peraturan BEI I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan. Dalam aturan itu, emiten baru IPO dilarang stock split atau reverse stock paling singkat 12 bulan.
Satu hal yang dipertegas adalah pada Ayat 1 huruf a Pasal 12 (POJK) Nomor 15/2022 bahwa perusahaan terbuka dilarang melakukan stock split dan reverse dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham perdana.
(YNA)