Inarno menyebut, OJK menyiapkan sejumlah kebijakan antara lain, menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. Dua di antaranya telah terbit di tahun ini.
“Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap pasar modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama,” sambung dia.
OJK juga telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan efek dan manajer investasi.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“Kebijakan ini memberikan wewenang kepada OJK dalam mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor,” lanjut Inarno.