Lebih lanjut, OJK juga tengah menyusun RPOJK terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan.
Termasuk Sukuk Wakaf dan Sustainability Linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di bursa efek.
Lalu menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
(DES)