Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut.
Saham SMCB merupakan satu dari puluhan saham lainnya yang disuspensi BEI terkait aturan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik per 31 Desember 2024.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan saham dari bursa jika perusahaan terus melanggar ketentuan.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan sehingga Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek," tulis pengumuman Bursa, Jumat (31/1/2025).
Bursa sebelumnya telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
(Fiki Ariyanti)