Sekadar informasi, sebanyak 59 usaha besar dan 196 UMKM telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan PMA dan PMDN, pada hari ini Senin (18/1/2021).
"Kerjasama ini diawali dari pertama, arahan dan petunjuk pak Presiden di rapat kabinet dan arahan dari kegiatan-kegiatan lain, agar bagaimana caranya kita membutuhkan terciptanya pengusaha baru dan UMKM yang kuat," kata Bahlil.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan perintah daripada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja pada pasal 90. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dan kecil dan mikro dalam rantai pasok untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
"Jadi Pak, kami sudah menjalankan perintah Undang-Undang Cipta Kerja dan ini merupakan bagian daripada ikhtiar kita bersama," ucap Bahlil kepada Jokowi.
Pihak BKPM juga meminta arahan dari Jokowi karena nominal Rp1,5 triliun ini merupakan langkah awal.