Selain sebagai komitmen SIG terhadap inisiatif dekarbonisasi, SLL juga memberikan keuntungan berupa penurunan margin bunga, dibandingkan hutang bank sindikasi eksisting dengan terms yang lebih baik.
“Diharapkan SLL akan menjadi satu aspek penting untuk menunjukkan keseriusan dalam hal lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sehingga dapat meningkatkan ESG score SIG serta meningkatkan kepercayaan dan eksposur Investor,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko SIG, Andriano Hosny Panangian, dalam keterangan resminya, Rabu (21/12/2022).
Dua belas perbankan yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi SLL ini, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang juga bertindak sebagai agen fasilitas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia.
Kemudian, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk, MUFG Bank, Ltd. cabang Jakarta, serta PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB).
Lebih lanjut, Andriano menjelaskan bahwa SLL merupakan langkah awal dalam mendukung misi perseroan guna menciptakan perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.