Perseroan menegaskan, penambahan KBLI ini tidak akan memberikan dampak terhadap kondisi keuangan maupun operasional, mengingat tidak ada kegiatan usaha baru yang ditambahkan.
Baca Juga:
Sebagai informasi, SIPD merupakan perusahaan yang bergerak di sektor peternakan unggas terintegrasi, industri pakan ternak, serta pengolahan makanan. Kegiatan usaha perseroan mencakup budidaya ayam ras, pembibitan, hingga produksi makanan olahan berbasis ayam beku (frozen food).
Per 31 Desember 2025, pemegang saham pengendali SIPD adalah PT Great Giant Pineapple dengan kepemilikan mayoritas sekitar 90,78-90,81 persen, sementara sisanya dimiliki oleh publik.
(DESI ANGRIANI)