Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel global, di tengah tekanan harga akibat kelebihan suplai dalam beberapa tahun terakhir.
Sinyal pengetatan pasokan sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, pada pertengahan Desember 2025.
Pemerintah disebut berencana menetapkan target produksi bijih nikel sekitar 250 juta ton dalam RKAB 2026, turun sekitar 34 persen dibandingkan target RKAB 2025 sebesar 379 juta ton. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menahan tekanan harga akibat oversupply.
Namun di sisi korporasi, ketidakpastian perizinan justru mulai berdampak pada operasional emiten. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan bahwa hingga 2 Januari 2026 perseroan belum memperoleh persetujuan RKAB 2026.
Akibatnya, INCO terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga izin resmi diterbitkan.