IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia memberi peringatan kepada PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Ini dilakukan lantaran suspensi emiten perhotelan ini telah mencapai 36 bulan alias 3 tahun lebih.
Sesuai regulasi, sebuah emiten dapat 'ditendang' apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, terlebih perseroan tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Kelangsungan usaha HOME belum terlihat jelas lantaran dibayangi berbagai masalah seperti pengunduran diri mayoritas pengurus, hingga disitanya aset perseroan mengingat HOME adalah satu dari sekian emiten afiliasi Benny Tjokro.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita 5,4 miliar saham atau 24,67%, sedangkan saham milik publik juga masih 'nyangkut' sebanyak 14,60 miliar atau setara 65,76%, berdasarkan komposisi saham per 31 Januari 2023.
Diketahui, HOME juga tidak pernah merilis laporan keuangan HOME sejak kuartal III/2020.
Sementara itu, sebagian besar pengurus telah mengajukan pengunduran diri pada 29 dan 30 Maret 2021, mulai dari Komisaris Utama Iskandar Ali, kemudian Michael Winata, dan Zainuddin Effendi masing-masing sebagai anggota Komisaris.
Direktur Ardi Sofyan juga telah mengajukan pengunduran diri, sehingga tersisa Bayu Widia Prakoso selaku Presiden Direktur.
Namun, surat pengunduran diri mereka belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengingat RUPS terakhir dilaksanakan pada September 2020.
Artinya, 2 tahun lebih emiten ini terkatung-katung menunggu kepastian manajemen, dan ketegasan regulator.
(NIA)