“Betul, kita telah melakukan permohonan banding atas status turut tergugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP hari Jumat (pekan) lalu,” ujar Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad kepada media, ditulis Kamis (17/10/2024).
Kautsar menuturkan, langkah banding ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak BEI sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentunya kami lakukan sebagai langkah melindungi kepentingan Bursa dan memperjuangkan hak-hak Bursa dalam koridor hukum yang berlaku, juga dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai regulator dan penyelenggara pasar modal,” kata Kautsar.
Salah satu gugatan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WSBP pada 30 Juni 2023. Hasil RUPSLB ini juga telah sesuai homologasi PKPU yang inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mengatakan, proses banding diajukan perseroan demi memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.