“Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI,” kata Fandy dalam keterangan, Kamis (3/10).
WSBP juga telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP.
Semua pihak kreditur, ujar Fandy, dapat diperlakukan secara adil. Dia menilai, upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian.
Selama proses hukum bergulir, diakui Fandy, WSBP berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur.
“Hal ini juga telah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022,” kata Fandy.
(Fiki Ariyanti)