IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan sejumlah alasan terkait langkah banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait konversi utang PT Bank DKI.
PN Jakarta Timur diketahui mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP untuk membatalkan konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
BEI merupakan pihak tergugat kedua dalam gugatan tersebut. Seorang notaris atas nama Ashoya Ratam ikut menjadi tergugat pertama, sementara WSBP merupakan tergugat utama.
Menghadapi putusan itu, BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP mengirimkan memori banding pada 2 Oktober 2024.