sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan BEI dan WSBP Kompak Ajukan Banding Hadapi Gugatan Bank DKI 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
17/10/2024 06:53 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkap alasan terkait langkah banding ke Pengadilan terkait konversi utang Bank DKI.
Ini Alasan BEI dan WSBP Kompak Ajukan Banding Hadapi Gugatan Bank DKI (foto mnc media)
Ini Alasan BEI dan WSBP Kompak Ajukan Banding Hadapi Gugatan Bank DKI (foto mnc media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan sejumlah alasan terkait langkah banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait konversi utang PT Bank DKI.

PN Jakarta Timur diketahui mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP untuk membatalkan konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

BEI merupakan pihak tergugat kedua dalam gugatan tersebut. Seorang notaris atas nama Ashoya Ratam ikut menjadi tergugat pertama, sementara WSBP merupakan tergugat utama.

Menghadapi putusan itu, BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP mengirimkan memori banding pada 2 Oktober 2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement