IDXChannel - Emiten fast moving consumer goods PT Kino Indonesia Tbk (KINO) likuidasi dua anak usahanya yakni PT Kino Malee Indonesia dan Malee Kino (Thailand Company Limited).
Dengan dilikuidasinya anak usaha Kino Indonesia tersebut maka seluruh transaksi antara Perseroan dengan Grup Malee akan dilakukan secara langsung.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi di BEI, Rabu (17/6/2020), alasan Kino Indonesia melakukan likuidasi sejatinya untuk perampingan struktur organisasi Perseroan dan perubahan model bisnis Perseroan.
Keputusan untuk melakukan likuidasi telah disetujui berdasarkan keputusan sirkuler para pemegang saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kino Malee Indonesia dan RUPS Malee Kino (Thailand) Company Limited.
Sekadar diketahui, PT Kino Malee Indonesia dimiliki 51% oleh Perseroan. Sementara itu, Malee Kino (Thailand) Company Limited dimiliki 49% oleh Perseroan.
Merunut sejarahnya, PT Kino Malee Indonesia dibuat untuk mendirikan pabrik minuman produk Grup Malee di Indonesia. Sedangkan, Malee Kino (Thailand) Company Limited didirikan dengan tujuan untuk mengimpor dan mendistribusikan produk Perseroan di Thailand. (*)