Ada empat keuntungan jika investor membeli obligasi, yaitu, pertama, mendapatkan kupon yang memiliki potensi nilai lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito. Kedua, selain mendapatkan kupon, investor juga bisa memperjualbelikan obligasi yang dimiliki di pasar sekunder untuk mendapatkan capital gain.
Ketiga, risiko yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan saham. Keempat, terdapat banyak pilihan seri obligasi yang dapat dibeli di pasar sekunder.
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dijamin dalam Undang-Undang No.24 tahun 2022 Tentang Surat Utang Negara. Dalam Undang–Undang disebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menjamin pembayaran bunga dan pokoknya sesuai dengan masa berlakunya.
Di sisi lain, obligasi korporasi memiliki peringkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah. Obligasi korporasi bergantung pada kinerja penerbit obligasi yang indikatornya terlihat pada rating perusahaan.
Salah satu syarat perusahaan menerbitkan obligasi harus menyampaikan rating perusahaan yang diperoleh dari lembaga rating yang tercatat di OJK. Rating ini menjadi pertimbangan investor dalam membeli obligasi.
Tentu saja, semakin tinggi rating perusahaan, semakin rendah imbal hasil atau kupon bunga yang dibagikan perusahaan kepada investor. Sebaliknya, semakin rendah rating obligasi, semakin tinggi kupon bunga yang dibagikan, untuk menoleransi risiko investasi yang lebih tinggi pula.
Jika disimpulkan, obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi merupakan salah satu investasi efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham. (FHM)