Berkaca dari tahun sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan sekaligus sanksi bagi perusahaan yang mengalami default.
Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan seperti melakukan suspensi apabila perusahaan tersebut tercatat di bursa dan meminta untuk melaporkan kondisi perusahaan di keterbukaan informasi kepada publik
Menurut Hasan, hal ini perlu dilakukan bursa agar investor bisa mengatahui kondisi pemulihan perusahaan apabila mengalami default.
Data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat terdapat Rp150,9 triliun surat utang yang akan jatuh tempo pada 2022. Adapun surat utang yang jatuh tempo tersebut paling banyak akan terjadi pada kuartal tiga 2022 dengan total Rp45,6 triliun.
Surat utang yang jatuh tempo pada tahun depan didominasi oleh surat utang dari sektor perbankan sebesar 16,9 persen, multifinance 15,57 persen, lembaga keuangan khusus 10,12 persen, telekomunikasi 8,92 persen, dan konstruksi 7,35 persen. (TYO)