Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak
perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada, dan yang perlu diperhatikan adalah kriteria 8 dan 9 terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan Bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.