"Lalu terkait kriteria 10 yaitu mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," sambungnya. (TYO)
Advertisement
Investor! Ini 11 Kriteria Saham yang Masuk Dalam Pemantauan Khusus
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan implementasi efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, simak kriterianya di sini.

Investor! Ini 11 Kriteria Saham yang Masuk Dalam Pemantauan Khusus. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement