IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan implementasi efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Adapun kriteria saham yang termasuk dalam pemantauan khusus diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rheyn Lusiana Siregar, mengatakan, dalam peraturan II-S 11 kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk ke dalam Pemantauan Khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," ujarnya pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kriteria kedua adalah laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, dimana dengan adanya pengaturan ini maka Bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini Disclaimer dua kali, tetapi Bursa dapat langsung memasukan perusahaan tersebut ke dalam Pemantauan Khusus.
Kriteria ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.