"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka demikian, pafa saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," kata dia.
Kriteria keempat, untuk Perusahaan Tercatat yang:
• bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
• merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dimana Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.
Kriteria keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan)
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).