Di sisi lain, pihak Bursa Efek Indonesia juga mengerahkan sederet upaya untuk lindungi investor terkait emiten yang gagal bayar utang dengan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat dan menyediakan disclosure yang optimal untuk pengambilan keputusan investasi investor.
“Bursa selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan mencabut penghentian sementara seluruh efek apabila seluruh permasalahan dari masing-masing Perusahaan tersebut telah terselesaikan,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (21/8/2021).
Namun demikian, pencegahan dan penyelesaian pembayaran utang diserahkan pada manajemen perusahaan. Menurut Nyoman, manajemen perusahaan merupakan organ perusahaan yang menjadi nahkoda. (SNP)