sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jurus Garuda (GIAA) Lepas Suspensi Bursa, PKPU hingga Terbitkan Sukuk

Market news editor Suparjo Ramalan
27/12/2022 18:00 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) mencoba memenuhi sejumlah persyaratan untuk melepas suspensi saham oleh BEI. Salah satunya menerbitkan sukuk baru.
Jurus Garuda (GIAA) Lepas Suspensi Bursa, PKPU hingga Terbitkan Sukuk. (Foto: MNC Media)
Jurus Garuda (GIAA) Lepas Suspensi Bursa, PKPU hingga Terbitkan Sukuk. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara atau suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Itu karena maskapai tersebut dianggap wanprestasi.

Untuk membuka ‘gembok’ Bursa, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan diselesaikan perseroan. Salah satunya menerbitkan sukuk baru.

Irfan menjelaskan, yang membuat saham GIAA dihentikan terkait wanprestasi terhadap sukuk yang pernah diterbitkan perusahaan. Sehingga, perseroan harus menerbitkan sukun baru sebagai penggantinya. 

Hal itu merupakan salah satu syarat agar suspensi saham GIAA dapat dibuka Bursa Efek Indonesia.

Meski begitu, keputusan untuk melepas suspensi saham GIAA bergantung pada keputusan otoritas Bursa. “Yang menentukan kapan dilepas (suspensi) adalah otoritas bursa. Di Garuda memastikan seluruh persyaratan,” ungkap Irfan saat Public Expo GIAA 2022, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, dia berharap langkah Garuda untuk menyehatkan keuangan dengan pendanaan dan eksekusi perjanjian homologasi, termasuk menerbitkan sukuk, bisa memenuhi persyaratan dalam pencabutan suspensi.

Irfan optimis seluruh tahapan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur akan rampung beberapa hari ke depan. 

"Seluruh perjanjian homologasi kita harapkan bisa diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Sehingga komitmen Garuda di PKPU dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Adapun, homologasi Garuda Indonesia diperoleh pada Juni 2022 lalu. Dengan kesepakatan damai ini, Garuda resmi melakukan restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun dan telah ditetapkan dalam keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement