Namun, Luthfi menegaskan bahwa hak suara multipel ini hanya diberikan kepada pihak tertentu di perusahaan dan memiliki batas waktu tertentu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun.
Lutfhi juga memastikan bahwa langkah ini harus mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mendukung langkah OJK atas terbentuknya regulasi tersebut. Hasan menilai hak suara multipel dapat memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Ketentuan ini belum pernah ada sebelumnya yang memungkinkan pemilik khusus dalam hal ini tentu founder dari satu perusahaan untuk memiliki suara tidak hanya satu suara untuk satu saham lainnya," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Menurut kacamatanya, regulasi ini dapat memberi kepastian bagi perusahaan rintisan terutama Unicorn, Decacorn, atau perusahaan new-ekonomi lainnya atas arah pengembangan usaha ke depan sebelum melantai di bursa. (TYO)