sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karpet Merah untuk Unicorn Melantai di Bursa di 2022

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
29/12/2021 11:56 WIB
Regulator pasar modal, baik OJK maupun BEI telah memberikan karpet merah untuk menerima para Unicorn melantai di bursa pada 2022 mendatang.
Karpet Merah untuk Unicorn Melantai di Bursa di 2022. (Foto: MNC Media)
Karpet Merah untuk Unicorn Melantai di Bursa di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah lembaga keuangan membentangkan 'karpet merah' dalam bentuk regulasi sebagai bentuk optimisme menyambut gelaran penawaran pencatatan saham perdana atau IPO pada tahun 2022 mendatang.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS).

MVS memungkinkan satu saham memberikan lebih dari satu hak suara (multipel) kepada pemegang saham lain yang memenuhi persyaratan tertentu. Pembuatan regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan rintisan dengan status unicorn bisa dengan mudah untuk mengakses pasar modal.

"Aturan ini dibuat untuk merespons kebijakan pemerintah dalam mendorong perusahaan yang sudah kategori unicorn atau decacorn untuk mengakses pasar modal,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady, dalam Media Gathering, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Melalui POJK ini, perusahaan rintisan yang bakal melantai di bursa diharapkan dapat memiliki kejelasan pertumbuhan yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dalam hal ini founders dan kepemilikan sahamnya.

"Nilai perusahaan itu adalah orang-orang (tokoh) ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya. Mereka yang bisa create teknologi, memanfaatkan teknologi, dan punya kemanfaatan secara sosial, serta mampu melibatkan banyak sekali orang yang hidup dan mendapat manfaat dari perusahaan tersebut," lanjut Luthfi.

Luthfi mengharapkan perusahaan-perusahaan ini dapat menciptakan inovasi dengan meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta kemanfaatan sosial yang luas.

"Jadi kita harus bisa mengukur kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi dengan POJK ini kita bisa melakukan assessment perusahaan itu memenuhi kriteria itu atau tidak," jelasnya.

Namun, Luthfi menegaskan bahwa hak suara multipel ini hanya diberikan kepada pihak tertentu di perusahaan dan memiliki batas waktu tertentu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun.

Lutfhi juga memastikan bahwa langkah ini harus mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mendukung langkah OJK atas terbentuknya regulasi tersebut. Hasan menilai hak suara multipel dapat memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Ketentuan ini belum pernah ada sebelumnya yang memungkinkan pemilik khusus dalam hal ini tentu founder dari satu perusahaan untuk memiliki suara tidak hanya satu suara untuk satu saham lainnya," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021).

Menurut kacamatanya, regulasi ini dapat memberi kepastian bagi perusahaan rintisan terutama Unicorn, Decacorn, atau perusahaan new-ekonomi lainnya atas arah pengembangan usaha ke depan sebelum melantai di bursa. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement