sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Jiwasraya Berskala Besar, BPK : Berisiko Sistemik

Market news editor Fahmi Abidin
09/01/2020 11:15 WIB
Pasca dilakukan penyelidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya berisiko sistemik.
Kasus Jiwasraya Berskala Besar, BPK : Berisiko Sistemik. (Foto: Ist)
Kasus Jiwasraya Berskala Besar, BPK : Berisiko Sistemik. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pasca dilakukan penyelidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya berisiko sistemik. Proses audit investigasi pun dilakukan hati-hati.

"Kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki pilihan kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, sehingga memiliki risiko sistemik," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Temuan BPK,Laporan Jiwasraya Direkayasa Sejak 2006


Sepanjang 2010-2019, kata Agung, BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya. Pertama pada 2016 BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan investigasi pendahuluan pada 2018.

16 Temuan BPK di Kasus Jiwasraya


BPK menyebut ada 16 temuan terkait pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional yang tidak wajar sepanjang 2014-2015 dari manajemen Jiwasraya.

Hal tersebut terlihat dengan kajian penempatan saham dan surat utang korporasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid. "Jadi ini sudah dideteksi semenjak tahun 2016," ucapnya.

Kemudian di 2018, BPK menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi kecurangan pada produk pengelolaan JS Saving Plan. Hal ini terkait investasi dana nasabah pada saham dan reksa dana yang berkinerja tak baik.

BPK mengerjakan pemeriksaan investigasi lanjutan yang merupakan permintaan dari Komisi XI DPR. Selain itu, BPK juga diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung nilai kerugian negara atas kasus tersebut.

Pelaku Kasus Jiwasraya Pasti Dihukum

"Mereka yang bertanggung jawab akan kita identifikasi, yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana sudah barang tentu harus ditentukan ada tidaknya perbuatan pidana atau adanya niat jahat, biarlah dilakukan prosesnya oleh aparat penegak hukum dan itu sedang dilakukan," katanya. (*)

Advertisement
Advertisement