Terdapat indikasi mengapa sebuah transaksi masuk ke dalam TD. Hal itu diatur berdasarkan ketentuan IV.2 dan IV.3 Peraturan BEI Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin Dan Transaksi Dipisahkan Atas Efek Bersifat Ekuitas.
Indikasi pertama adalah adanya transaksi yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal lainnya.
Selanjutnya adalah indikasi adanya transaksi yang berisiko tinggi, dan/atau, transaksi yang membahayakan pasar.
Dalam regulasi ini juga diatur bahwa BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengajukan permohonan persetujuan TD kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pertimbangan seperti transaksi yang teridentifikasi adanya pola yang tidak lazim, fluktuasi harga efek yang tidak biasa, hingga pola, volume, dan frekuensi transaksi efek.
Menilik data transaksi ZYRX-W, harga ZYRX-W cukup liar pada hari terakhir perdagangannya. Dibuka di Rp1, harga sempat melonjak hingga level tertinggi di Rp276, lalu jatuh hingga Rp2.
Sebagai catatan, harga pelaksanaan ZYRX-W ditetapkan senilai Rp750 per saham. Pada tanggal 27 Maret 2023, harga saham ZYRX bergerak di area 290-322, dan ditutup di harga Rp310 per saham.
(DES)