Dengan melakukan IPO, kepemilikan saham PTFI akan bisa dimiliki masyarakat dan dapat secara langsung diawasi publik.
Publik selama ini sulit untuk mengetahui kinerja PTFI mengingat perusahaan tersebut memang bukan perusahaan terbuka.
Hanya pemegang saham saja yang bisa memperoleh informasi termasuk pemerintah Indonesia yang sebelumnya memegang saham 9,36 persen.
Berdasarkan aturan bursa, PTFI wajib melakukan keterbukaan informasi secara berkala jika telah menjadi perusahaan publik.
Dapat mengetahui ‘jeroan’ PTFI menjadi harapan yang realistis mengingat besarnya cadangan emas di tambang Grasberg. (ADF)