Kontrak karya II ini berhasil membuat Freeport dapat melakukan penambangan di wilayah seluas 2,6 juta hektar, yang sebelumnya hanya seluas 10.908 hektar.
Desakan untuk terus mendivestasi saham Freeport kian tak terbendung. Pada Juli 2018, pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum telah mencapai kesepakatan dengan Freeport McMoran untuk mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kesepakatan itu tertuang dalam Pokok-pokok Perjanjian atau Head of Agreement (HoA) yang ditandantangi pada 12 Juli 2018.
Proses divestasi 51 persen saham PTFI ini menelan biaya sebesar USD3,85 miliar atau sekitar Rp 56 triliun.
Kontribusi perusahaan tambang tersebut pada 2022 untuk penerimaan negara mencapai USD3,586 miliar