Kebijakan ini dirasa memberatkan bagi perusahaan tambang seperti Freeport. Meski demikian, hubungan pemerintah RI dan Freeport memang kerap menimbulkan kontroversi sejak dulu.
Sebagai salah satu operator tambang emas terbesar di Indonesia, kehadiran Freeport kerap kali menimbulkan pro kontra.
Menanti IPO Freeport
Freeport adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang kehadirannya cukup kontroversial di Indonesia.
Kehadiran Freeport di Indonesia bermula dari adanya UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Soeharto. Berkat UU tersebut, Freeport berhasil mendapatkan kontrak karya selama 30 tahun untuk mengelola tambang Grasberg, Papua.
Saat Freeport menemukan cadangan baru di pegunungan Grasberg, perusahaan inj mengupayakan pembuatan kontrak baru dengan istilah Kontrak Karya II pada 1991, yang berlaku hingga tahun 2021.