IDXChannel - Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa menunjuk pihak ketiga sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 8 POJK 13/2026 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Ketiga pihak tersebut juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pihak sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (21/9/2026).
Dalam BAB II POJK 13/2026, OJK mengatur bahwa setiap saham Bursa Efek memiliki nilai nominal dan hak suara yang sama, yakni satu hak suara.
Pemegang saham Bursa Efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
Adapun orang perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait demutualisasi Bursa Efek. Ketentuan tersebut mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.
(DESI ANGRIANI)