Dalam BAB II POJK 13/2026, OJK mengatur bahwa setiap saham Bursa Efek memiliki nilai nominal dan hak suara yang sama, yakni satu hak suara.
Pemegang saham Bursa Efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
Adapun orang perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.