sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu hingga Danantara Bisa Tunjuk Pihak Ketiga Jadi Pemegang Saham BEI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
21/09/2026 13:40 WIB
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026
Kemenkeu hingga Danantara Bisa Tunjuk Pihak Ketiga Jadi Pemegang Saham BEI (Foto: iNews Media Group)
Kemenkeu hingga Danantara Bisa Tunjuk Pihak Ketiga Jadi Pemegang Saham BEI (Foto: iNews Media Group)

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek terkait demutualisasi Bursa Efek. Ketentuan tersebut mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement