Kendati demikian, hal ini tidak bisa langsung dianggap melanggar. pasalnya, pihak yang bertanggung jawab bisa berkelit, bahwa pembentukan dan penyusunan produk telah melalui persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan. Melihat hal tersebut, dikatakan Arya, perlu melibatkan Kejaksaan untuk meneliti lebih lanjut. (*)
Advertisement
Kementerian BUMN Libatkan Kejaksaan untuk Kasus Jiwasraya
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa akan meminta Kejaksaan untuk meneliti terkait investasi yang dilakukan Jiwasraya.

Kementerian BUMN Libatkan Kejaksaan untuk Kasus Jiwasraya. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement