sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Eksposur, Deretan Bank BUMN Beri Pinjaman ke Waskita Karya (WSKT)

Market news editor Melati Kristina - Riset
23/02/2023 17:46 WIB
Waskita Karya (WSKT) menanggung utang jumbo kepada sejumlah bank BUMN di tengah proses PKPU yang sedang ditempuh emiten ini.
Kena Eksposur, Deretan Bank BUMN Beri Pinjaman ke Waskita Karya (WSKT). (Foto: MNC Media)
Kena Eksposur, Deretan Bank BUMN Beri Pinjaman ke Waskita Karya (WSKT). (Foto: MNC Media)

IDXChannel – BUMN Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menanggung utang jumbo kepada sejumlah bank BUMN di tengah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sedang dihadapi emiten ini.

Tercatat, WSKT bersama dengan perusahaan BUMN Karya lainnya tengah mengalami lonjakan utang setelah terlibat pembangunan infrastruktur dalam negeri.

Menurut amatan Bloomberg, utang BUMN Karya termasuk WSKT sudah melambung lebih dari 12 kali lipat menjadi Rp130 triliun semenjak ikut dalam proyek pembangunan pemerintah.

Walaupun, pada 2021 lalu WSKT telah merestrukturisasi pinjaman sebesar Rp29 triliun yang mana sebagian besar berasal dari pemberi pinjaman BUMN.

Di sisi lain, hingga 9 bulan 2022, WSKT masih menanggung liabilitas jangka panjang dalam jumlah jumbo, yakni mencapai Rp62,40 triliun. Ini menjadi liabilitas jangka panjang dari WSKT yang mencapai rekor tertinggi sepanjang masa.

Sedangkan, total liabilitas WSKT di periode ini mencapai Rp82,40 persen.

Sementara, melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Kamis (23/2), debt to equity ratio (DER) WKST sudah meroket menjadi 935,59 persen, dibanding DER di akhir 2021 sebesar 440 persen.

Setidaknya, sejumlah bank BUMN tercatat memberikan pinjaman kepada perusahaan konstruksi, termasuk WKST yang jumlahnya mencapai Rp29,3 triliun.

Terdapat beberapa bank BUMN yang memberikan pinjaman kepada WSKT, di antaranya adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

Melansir laporan keuangan emiten, WSKT menanggung utang jangka panjang untuk perjanjian restrukturisasi induk kepada BBNI, BMRI, dan BBRI.

Adapun, utang jangka panjang kepada BBNI untuk kategori ini mencapai Rp7,77 triliun pada 9 bulan 2022. Sedangkan, utang jangka panjang kepada BMRI dan BBRI di periode ini masing-masing sebesar Rp4,55 triiun dan Rp2,69 triliun.

Di samping itu, terkait utang jangka panjang untuk sindikasi modal kerja, WSKT menanggung utang kepada BMRI, BBRI, dan BBNI.

Menurut laporan keuangannya, WSKT menanggung utang jangka panjang untuk kategori ini kepada BMRI dan BBRI masing-masing sebesar Rp3,58 triliun. Sedangkan, utang WSKT untuk kategori ini kepada BBNI mencapai Rp777,30 miliar.

Sementara, total utang bank jangka pendek WSKT kepada pihak ketiga pada 9 bulan 2022 mencapai Rp143,75 miliar. Bahkan, utang bank jangka panjang emiten BUMN Karya tersebut pada periode ini mencapai Rp47,25 triliun. (Lihat grafik di bawah ini.)

Rinciannya, utang bank jangka panjang WSKT kepada pihak ketiga mencapai Rp29,33 triliun. Sementara, utang bank jangka panjang pihak berelasi dari emiten ini mencapai Rp17,92 triliun.

WSKT Kembali Digugat PKPU

Di samping menanggung utang jumbo, WSKT tengah menjalani proses PKPU dengan sejumlah perusahaan.

Teranyar, WSKT kembali kena gugatan PKPU oleh PT Megah Bangun Baja Semesta yang menjadi vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.

Melansir keterbukaan informasi, pihak WSKT telah menerima surat dari Pengadilan Negeri jakarta perihal panggilan terkait sidang perkara tersebut pada Selasa (21/2) lalu.

“Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta,” tulis President Director WSKT, Destiawan Soewardjono dalam keterangan, dikutip dari keterbukaan informasi.

Sebelumnya, WSKT sempat menjalani persidangan terkait PKPU dengan perusahaan pelaksanaan konstruksi CV Bandar Agung Abadi pada Januari lalu.

Menurut keterangan perusahaan, CV Bandar Agung Abadi menggugat WSKT atas permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.

Informasi saja, CV Bandar Agung Abadi merupakan salah satu vedor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan jalan tol Kayu Agung, Palembang. Adapun, perusahaan ini mengerjakan proyek di Betung paket II Seksi I.

Kemudian, pada 24 Januari 2023, CV Bandar Agung Abadi mencabut gugatannya ke WSKT dengan persetujuan kedua belah piak untuk menyelesaikan pelunasan utang tersebut di luar jalur pengadilan.

Periset: Melati Kristina

(ADF)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement