IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham emiten distributor produk kimia, PT Bintang Semesta Raya Tbk (BMSR), ke dalam daftar pemantauan khusus. Perubahan ini mulai efektif pada Selasa (28/6/2022).
Menurut keterbukaan informasi di website BEI, Senin (27/6), saham BMSR masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dengan kriteria nomor 10.
Notasi 10 berarti suatu saham dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Pihak bursa telah melakukan suspensi terhadap saham BMSR sejak 14 Juni lalu sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif signifikan pada saham perseroan.
Sebagai informasi, saham BMSR sempat melonjak selama 6 hari beruntun atau sejak 2-9 Juni 2022 dengan kenaikan 112,62%.