Keputusan delisting lantaran JKSW lebih dari tiga tahun menghentikan produksi karena mesin-mesin yang digunakan sudah tidak efisien sehingga biaya produksi yang dikeluarkan lebih besar dari produksi yang dihasilkan.
"Kami mengevaluasi di mana perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," tulis manajemen JKSW.
Karena itu, JKSW akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dalam rangka delisting. Perseroan mematok harga buyback sebesar Rp59 per saham pada pelaksanaan 30 Januari-31 Juli 2025.
(DESI ANGRIANI)