Bentjok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup bersama Heru Hidayat atas kasus korupsi dana pengelolaan investasi kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Gara-gara aksi goreng-menggoreng saham oleh keduanya, negara menanggung rugi sekitar Rp22,7 triliun untuk kasus Asabri (periode 2012-2019) dan Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun (periode 2008-2018).
Skandal Bentjok Lainnya
Skandal Jiwasraya dan Asabri bukanlah satu-satunya aksi Bentjok yang membuat heboh pasar modal Tanah Air.
Menurut catatan sejumlah sumber, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)—sebelum berganti menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--pernah memberikan sanksi denda Rp1,35 miliar kepada dua perusahaan Bentjok, yakni PT Manly Unitama Tbk dan PT Hanson Industri Utama pada akhir 2000. Kedua perusahaan dianggap melakukan sejumlah pelanggaran di pasar modal.
Mundur 3 tahun sebelumnya, pada 1997, Benny tersangkut kasus transaksi jual beli saham Bank Pikko (sekarang dikenal dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk).