Benny, yang waktu itu pemilik PT Multi Prakarsa Investama Securities, bersama Pendi Tjandra yang menjabat direktur perusahaan tersebut, melakukan praktik transaksi semu berupa cornering (membeli saham dalam jumlah besar sehingga bisa menguasai pasar).
Tindakan tersebut Bentjok lakukan menggunakan 13 rekening saham (via nominee) yang berbeda.
Bapepam akhirnya menyimpulkan adanya praktik corner dan telah terjadinya short selling (aksi jual kosong) masif di saham Bank Pikko lantaran adanya aksi transaksi semu yang dilakukan Bentjok dan rekannya tersebut.
Bentjok dan Pendi Tjandra pun dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp1 miliar dan Rp500 juta. (ADF)