Salah satu contoh terbesar dari praktik aksi goreng saham di Indonesia adalah kasus yang melibatkan Benny Tjokro, juga dikenal dengan nama Bentjok, pada 2020 lalu.
Benny Tjokro, yang merupakan eks bos PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), terlibat dalam aksi manipulasi saham bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat pada beberapa perusahaan, termasuk PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT TRAM, PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), dan sejumlah perusahaan lainnya.
Dalam praktik ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diduga sengaja memanipulasi harga saham dengan tujuan tertentu, yakni memoles portofolio investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dalam kasus ini, aksi goreng saham digunakan sebagai alat untuk memanipulasi nilai saham dengan fundamental yang sebenarnya buruk, sehingga terlihat seolah-olah perusahaan tersebut sedang mengalami peningkatan kinerja yang signifikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyita kepemilikan saham Benjtok cs di emiten-emiten tersebut, termasuk aset lain miliknya.