Pada 2007, menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan pasar modal Indonesia, di mana Bursa Efek Surabaya dan BEJ digabung. Kemudian, namanya berubah menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemerintah Indonesia lalu membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan tugas Bapepam-LK empat tahun kemudian atau pada 2011. OJK bertugas sebagai badan pengawas pasar modal yang mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal dan lembaga keuangan.
OJK juga menggantikan peran Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dan pengaturan bank untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Dan, setelah 46 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, jumlah emiten di BEI saat ini mencapai 877.
(DES)