Dalam surat keputusan Kementerian ESDM yang dilampirkan perseroan, disebutkan bahwa KSO Matra Waskita memeroleh paket pekerjaan pembangunan PJU-TS Wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak Rp83 miliar. Proyek ini untuk tahun paket pekerjaan 2023. Namun persentase realisasi pekerjaan baru 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang.
KSO Matra Waskita dikenai sanksi daftar hitam berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa dan dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional karena gagal memperbaiki kinerja, tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan penelitian PPK, KSO Matra Waskita tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan walaupun sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, APIP berpendapat bahwa KSO Matra Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJU-TS Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman hitam karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka III, angka 3.1 huruf g," bunyi surat keputusan ESDM.
"Masa berlaku sanksi daftar hitam adalah satu tahun."
(FAY)