IDXChannel - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) siap melunasi denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah. Denda itu terkait dengan pelanggaran aturan kawasan hutan oleh perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Direktur NICE, Yeon Ho Choi mengatakan, perseroan telah menerima Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri Kehutanan tentang pengenaan sanksi denda kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk pada 26 Maret 2026. Surat Keputusan (SK) tersebut diteken pada 2 Maret 2026 berikut Surat Perintah Pelunasan Tagihan.
"Dengan merujuk pada SK tersebut, perseroan akan melakukan pembayaran dengan total denda administratif sebesar Rp158.933.142.600 paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026," kata Choi, Jumat (27/3/2026).
Dia menegaskan, perseroan akan memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga menyatakan perseroan akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
Choi menilai, pembayaran denda tersebut tidak akan berpengaruh material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.