Namun, denda ini tergolong signifikan terhadap kinerja NICE. Pada kuartal IV-2025, perseroan mencatat rugi bersih hingga Rp168 miliar sehingga membuat kinerja keuangan tahun penuh merugi Rp27 miliar, berbalik dari posisi laba pada 2024 yang sebesar Rp34 miliar.
Dalam laporan keuangan NICE, denda tersebut masuk dalam pos beban provisi. Perseroan telah menerima Nota Pemberitahuan Sementara pada 23 Desember 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) soal perkiraan jumlah eksposur sebesr Rp185,9 miliar. Pada 10 Januari 2026, perseroan telah mencicil denda tersebut sebesar Rp10 miliar.
Sebagai informasi, Satgas PKH sebelumnya mengundang 32 perusahaan yang yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan nikel pada pertengahan Januari 2026. Puluhan perusahaan tersebut dipanggil untuk diminta membayar denda administratif yang ditetapkan oleh Satgas PKH.
Sementara itu, NICE sendiri telah mengamankan arus kas (cashflow) perusahaan dengan menarik sejumlah pinjaman perbankan. Di antaranya pinjaman dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BBTN), dan PT Bank UOB Indonesia masing-masing Rp100 miliar.
(Rahmat Fiansyah)